PEDOMAN PELAKSANAAN
Tentang
PELAYANAN PENGURUSAN
SURAT PENGAKHIRAN DINAS BAGI ANGGOTA POLDA LAMPUNG, MANTAN ANGGOTA POLRI,
DAN AHLI WARISNYA
I.
Pendahuluan
1.
Umum
a.
Pengakhiran dinas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kegiatan akhir dari suatu
proses administrasi seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ,
yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan sesuai prosedur dan tata cara yang
berlaku.
b.
Pelayanan pengurusan
surat-surat yang berkaitan dengan pengakhiran dinas dapat dilaksanakan dengan
cepat dan tepat, apabila didukung dengan data yang lengkap dan benar, birokrasi
yang pendek, serta waktu yang singkat.
c.
Agar pelayanan pengurusan
surat-surat dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat, untuk itu perlu
diterbitkan pedoman pelaksanaan tentang pelayanan pengurusan surat pengakhiran
dinas bagi anggota Polda Lampung, mantan anggota Polri, dan ahli warisnya.
2.
Dasar
a.
Surat Keputusan
Kapolri No Pol : Skep/993/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Pedoman Administrasi Pengakhiran Dinas Anggota Polri.
b.
Rencana Strategi Biro Personel
Polda Lampung 2005 – 2009.
c.
Rencana Kerja Polda Lampung TA
2007.
d.
Rencana Kerja Biro Personel
Polda Lampung TA 2007.
3.
Maksud
dan Tujuan
a.
Maksud
Pedoman
pelaksanaan ini dimaksudkan untuk dijadikan kesamaan tindakan bagi anggota Bag
Dalpers khususnya Sub Bag Sahlur, dalam memberikan pelayanan pengurusan surat pengakhiran dinas
bagi anggota Polda Lampung, mantan anggota Polri, dan ahli warisnya, agar dapat
dilaksanakan secara optimal.
b.
Tujuan
Pedoman pelaksanaan ini bertujuan agar dalam
pelayanan pengurusan surat pengakhiran dinas bagi anggota Polda Lampung, mantan
anggota Polri, dan ahli warisnya dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan
tertib.
4.
Sistematika
Sistematikan penulisan pedoman pelaksanaan
tentang pelayanan pengurusan surat pengakhiran dinas bagi anggota Polda
Lampung, mantan anggota Polri, dan ahli warisnya ini disusun sebagai berikut :
I. Pendahuluan
1. Umum
2. Dasar
3. Maksud dan Tujuan
4. Sistematika
II. Pelaksanaan
III.Penutup
II.
Pelaksanaan
Ada beberapa macam pelayanan pengurusan surat-surat
yang berkaitan dengan pengakhiran dinas bagi anggota Polda Lampung, mantan
anggota Polri, dan ahli warisnya, yaitu sebagai berikut :
1.
Surat Keputusan Masa Persiapan Pensiun
(MPP)
a.
Pengertian
Yaitu surat keputusan yang diberikan kepada
anggota Polda Lampung sebelum diberhentikan dari dinas kepolisian, dengan
maksud agar dapat menyesuaikan diri di luar lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, serta untuk menyiapkan penyelesaian/pengurusan hak rawatan
purna dinas.
b.
Persyaratan
1)
Surat permohonan dari yang
beresangkutan.
2)
Surat usul dari kasatker.
3)
Photo copy skep pengangkatan
pertama menjadi anggota Polri.
4)
Daftar riwayat hidup.
5)
Alamat dimana yang bersangkutan
akan menjalani MPP.
6)
Photo copy skep pangkat dan
gaji terakhir.
7)
Photo copy kartu Asabri.
c.
Mekanisme
1) Biro Personil cq. Bagdalpers
cq. Sub Bag Sahlur memberitahukan kepada satker untuk diteruskan kepada
anggotanya, menggunakan/tidak menggunakan masa persiapan pensiun (MPP) selama
paling lama 1 (satu) tahun, sebelum memasuki pensiun.
2) Kemudian anggota yang akan
menggunakan MPP, mengusulkan kepada Kapolda Lampung melalui kasatkernya.
3) Setelah mendapatkan persetujuan
dari Kapolda Lampung, surat kemudian diteruskan kepada Karo Pers cq. Kabag
dalpers cq. Kasub Bag Sahlur untuk diproses.
4)
Selanjutnya dilakukan
pemeriksaan kelengkapan administrasi.
5)
Apabila persyaratan
administrasi sudah lengkap, kemudian dibuatkan Surat Keputusan Kapolda Lampung.
6)
Surat Keputusan Kapolda Lampung
tentang MPP tersebut, kemudian dijadikan dasar dalam pembuatan salinan dan
petikan Skep MPP untuk ditandatangani oleh Karo Pers.
7)
Mendistribusikan salinan dan
petikan Skep MPP tersebut kepada :
a)
Petikan Skep MPP diberikan kepada
anggota yang bersangkutan.
b)
Salinan skep diberikan kepada :
(1) Mabes Polri yaitu Kapolri,
Irwasum Polri, dan De SDM Kapolri.
(2) Polda Lampung yaitu Irwasda,
Kabid Propam, dan satker yang bersangkutan.
d.
Waktu Yang Dibutuhkan
1) Skep Kapolda Lampung tentang MPP.
a) Pengetikan, paraf Kasub Bag
Sahlur, Kabag Dalpers, serta Karo Pers : 1 (satu) hari.
b) Paraf Kasetum, Wakapolda,
sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
2) Salinan dan Petikan Skep yang
ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan
Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
3)
Total waktu yang dibutuhkan
adalah 3 (tiga) hari.
2.
Surat Keputusan Pensiun
a. Pemberhentian Dengan Hormat
1) Pengertian
Yaitu
surat keputusan pengakhiran masa dinas
kepolisian, yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia ,
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Persyaratan
a) Surat usul dari
yang bersangkutan dan diketahui oleh kasatker.
b) Daftar
riwayat hidup.
c) Photo copy
skep pangkat pertama dan terakhir.
d) Photo copy
skep gaji terakhir.
e)
Photo copy kartu tanda
peserta asabri.
f) Photo copy surat nikah.
g) Photo copy
kartu penunjukan istri (KPI).
h) Surat keputusan
pembayaran gaji terakhir (SKPGT).
i) Surat keterangan tanggungan keluarga (KU.I).
j)
Surat keterangan alamat
penerima pensiun.
k) Surat keterangan mengambil/tidak mengambil KPR BTN.
l) Pas photo hitam putih suami/istri tanpa tutup kepala
dan kaca mata ukuran 4 x 6 : 10 lembar.
3)
Mekanisme
a) 6 (enam)
bulan sebelum seseorang anggota memasuki pensiun, Biro Pers cq. Bag Dalpers cq.
Sub Bag Sahlur memberitahukan kepada kasatkernya, untuk diteruskan kepada
anggota yang bersangkutan.
b) Anggota yang bersangkutan melengkapi persyaratan
administrasinya.
c) Setelah persyaratan lengkap, kasatker mengusulkan
penerbitan surat keputusan pensiun kepada Kapolda Lampung.
d) Setelah ada persetujuan Kapolda Lampung, surat
usulan kemudian diteruskan kepada Karo Pers cq. Kabag Dalpers cq. Kasubag
Sahlur untuk diproses.
e) Kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan
administrasi, penghitungan besarnya pensiun/tunjangan bersifat
pensiun/tunjangan pensiun, serta tunjangan warakawuri, yatim/piatu, dan yatim
piatu.
f) Selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Kapolda
Lampung tentang pemberhentian dengan hormat dan pensiun.
g) Setelah 2 (dua) surat keputusan tersebut di atas
ditandatangani oleh Kapolda Lampung, kemudian dijadikan dasar dalam pembuatan
salinan dan petikan surat keputusan yang ditandatangani oleh Karo Pers.
h) Proses selanjutnya setelah petikan dan salinan surat
keputusan ditandatangani oleh Karo Pers, kemudian dikirimkan kepada :
(1) PT Asabri Cabang Palembang.
(2) Kasatker anggota yang pensiun.
(3) Anggota yang bersangkutan.
i) Sub Bag Sahlur menghubungi Kabag Min/Ksb Renmin/Kaur
Mintu, untuk meneruskan surat-surat tersebut kepada anggotanya yang memasuki
usia pensiun, agar mengirimkan kepada PT Asabri Cabang Palembang.
4)
Waktu Yang Dibutuhkan
a) Skep Kapolda Lampung tentang pemberhentian dengan
hormat dan pensiun.
1)
Pengetikan, penghitungan gaji
dan tunjangan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag Dalpers, serta Karo Pers : 1
(satu) hari.
2)
Paraf Kasetum, Wakapolda,
sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
b) Salinan dan Petikan Skep yang ditandatangani oleh Karo
Pers, meliputi pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan Kabag Dalpers, hingga
ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
c) Total waktu yang dibutuhkan adalah 3 (tiga) hari.
b. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
1) Pengertian
Yaitu
surat keputusan pengakhiran masa dinas
kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia ,
yang diberhentikan karena sebab-sebab tertentu.
2) Persyaratan
a) Surat usul dari kasatker untuk di PTDH.
b) Photo copy skep pangkat pertama dan
terakhir.
c) Rekomendasi dari Komisi Kode Etik Polri kepada
kasatker.
d) Berita acara pemeriksaan (BAP) terperiksa dan saksi.
e) Keputusan Komisi Kode Etik Polri.
3) Mekanisme
a) Adanya usulan dari kasatker untuk diterbitkan suratkeputusan
pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kapolda
Lampung.
b) Setelah ada persetujuan dari Kapolda Lampung, surat usulan
kemudian diteruskan kepada Karo Pers cq. Kabag
Dalpers cq. Kasub Bag Sahlur untuk diproses.
c) Proses selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan
administrasi.
d) Melaksanakan gelar perkara terhadap permasalahan
anggota yang akan diberhentikan tidak dengan hormat, dengan dipimpin oleh
Wakapolda Lampung, yang dihadiri oleh Irwasda, Karo Pers, Kabid Propam, dan
Kabid Binkum.
e) Apabila hasil gelar perkara tersebut tetap
merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota yang
bersangkutan, maka proses selanjutnya adalah pembuatan Surat Keputusan Kapolda
Lampung.
f) Surat Keputusan Kapolda Lampung tentang
pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, kemudian dijadikan dasar dalam
pembuatan salinan dan petikan surat keputusan yang ditandatangani oleh Karo
Pers untuk diserahkan kepada :
(1) Petikan diberikan kepada anggota yang bersangkutan.
(2) Salinan diberikan kepada :
a. Mabes Polri yaitu Kapolri, Irwasum Polri, De SDM
Kapolri, Kadiv Propam, dan Kadiv Binkum.
b. Polda Lampung yaitu Irwasda, Kabid Propam, Kabid Binkum,
dan Kasatker anggota yang bersangkutan.
c.
KPPN setempat.
4) Waktu Yang Dibutuhkan
a)
Gelar Perkara : 1 (satu) hari.
b)
Skep Kapolda Lampung tentang
pemberhentian tidak dengan hormat.
(1) Pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag Dalpers, serta
Karo Pers : 1 (satu) hari.
(2) Paraf Kasetum, Wakapolda, sampai dengan
ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
c)
Salinan dan Petikan Skep yang
ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan
Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
d)
Total waktu yang dibutuhkan
adalah 4 (empat) hari.
3.
Surat Keputusan Pensiun Warakawuri/Duda
a.
Mantan Anggota Polri
1)
Pengertian
Surat keputusan pensiun warakawuri/duda diberikan
kepada isteri/suami almarhum mantan anggota Polri, yang diberikan pada bulan
berikutnya setelah penerimaan penghasilan penuh isteri/suami berakhir.
2)
Persyaratan
a)
Usulan dari kantor bayar (PT
Asabri atau PT Taspen).
b)
Salinan surat nikah.
c)
Daftar susunan keluarga yang
sah.
d)
Surat kematian.
e)
Surat keterangan janda.
f)
Pas photo hitam putih tanpa
tutup kepala dan kaca mata ukuran 4 x 6 sebanyak 10 lembar.
g)
Surat permintaan pembayaran
pensiun pertama (SP4) B.
h)
Skep pensiun almarhum (asli).
3)
Mekanisme
a)
Adanya usulan dari kantor bayar
(PT Asabri atau PT Taspen) kepada Kapolda Lampung Up. Karo Pers.
b)
Setelah disetujui oleh Karo
Pers, Kabag Dalper cq. Kasub Bag Sahlur memproses penerbitan surat keputusan.
c)
Melakukan pemeriksaan
kelengkapan administrasi.
d)
Menghitung besarnya pensiun
pokok warakawuri/duda, tunjangan yatim/piatu dan yatim piatu, yang mengacu pada
Skep Kapolri No Pol : Skep/993/XII/2004
tentang pedoman administrasi pengakhiran dinas anggota Polri.
e)
Membuat Surat Keputusan Kapolda
Lampung tentang pensiun warakawuri/duda.
f)
Surat Keputusan Kapolda Lampung
tentang pensiun warakawuri/duda tersebut, kemudian dijadikan dasar untuk
pembuatan salinan dan petikan skep, yang ditandatangani oleh Karo Pers dan didistribusikan
kepada:
(1)
Petikan skep diberikan kepada
ahli waris (istri/suami).
(2)
Salinan skep diberikan kepada :
(a)
Mabes Polri yaitu Kapolri,
Irwasum Polri, dan De SDM Kapolri.
(b)
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
di Jakarta.
(c)
Dirjen Anggaran Departemen
Keuangan RI di Jakarta.
(d)
PT Asabri atau PT Taspen.
(e)
KPPN setempat.
(f)
Satker yang bersangkutan.
4)
Waktu Yang Dibutuhkan
a)
Skep Kapolda Lampung tentang
pensiun warakawuri/duda.
(1)
Pengetikan, pemeriksaan administrasi,
penghitungan besarnya uang pensiun dan tunjangan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag
Dalpers, serta Karo Pers : 1 (satu) hari.
(2)
Paraf Kasetum, Wakapolda,
sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
b)
Salinan dan Petikan Skep yang
ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan
Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
c)
Total waktu yang dibutuhkan
adalah 3 (tiga) hari.
b.
Anggota Meninggal Aktif
1)
Pengertian
Surat keputusan pensiun warakawuri/duda diberikan
kepada isteri/suami almarhum anggota Polri yang masih aktif, yang meninggal
dunia dalam dan atau oleh karena tugas, meninggal dunia biasa, atau hilang
dalam tugas, yang diberikan pada bulan berikutnya setelah penerimaan
penghasilan penuh isteri/suami berakhir. Sedangkan bagi yang hilang dalam
tugas, diberikan pada bulan berikutnya setelah 1 (satu) tahun anggota tersebut
dinyatakan hilang.
2)
Persyaratan
a)
Usulan dari kasetker yang
bersangkutan.
b)
Daftar riwayat hidup.
c)
Photo copy skep pangkat pertama
dan terakhir.
d)
Photo copy skep gaji terakhir.
e)
Photo copy kartu tanda peserta
Asabri.
f)
Photo copy surat
nikah/KPI.
g)
Surat keterangan pembayaran
gaji terakhir (SKPGT).
h)
Surat keterangan tanggungan
keluarga/KU I.
i)
Surat keterangan meninggal.
j)
Surat keterangan alamat
menerima pensiun.
k)
Surat keterangan janda/duda.
l)
Surat keterangan
mengambil/tidak mengambil KPR BTN.
m)
Pas photo hitam putih istri/suami
almarhum tanpa tutup kepala dan kaca mata 4 x 6 = 10 lembar.
3)
Mekanisme
(a)
Diusulkan melalui satker
anggota yang bersangkutan kepada Kapolda Lampung Up. Karo Pers.
(b)
Setelah disetujui oleh Karo
Pers, Kabag Dalpers cq. Kasubag Sahlur memproses penerbitan surat keputusan.
(c)
Melakukan pemeriksaan kelengkapan
administrasi.
(d)
Menghitung besarnya pensiun
pokok warakawuri/duda, tunjangan yatim/piatu dan yatim piatu, yang mengacu pada
Skep Kapolri No Pol : Skep/993/XII/2004
tentang pedoman administrasi pengakhiran dinas anggota Polri.
(e)
Membuat Surat Keputusan Kapolda
Lampung tentang pensiun warakawuri/duda.
(f)
Surat Keputusan Kapolda Lampung
tentang pensiun warakawuri/duda tersebut, kemudian dijadikan dasar untuk
pembuatan salinan dan petikan skep, yang ditandatangani oleh Karo Pers dan didistribusikan
kepada:
(1)
Petikan skep diberikan kepada
ahli waris (istri/suami).
(2)
Salinan skep diberikan kepada :
(a)
Mabes Polri yaitu Kapolri,
Irwasum Polri, dan De SDM Kapolri.
(b)
Polda Lampung yaitu Irwasda,
Kabid Telematika, dan satker yang bersangkutan.
(c)
PT Asabri.
(d)
KPPN setempat.
4)
Waktu Yang Dibutuhkan
a)
Skep Kapolda Lampung tentang
pensiun warakawuri/duda.
(1)
Pengetikan, pemeriksaan administrasi,
penghitungan pensiun dan tunjangan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag Dalpers,
serta Karo Pers : 1 (satu) hari.
(2)
Paraf Kasetum, Wakapolda,
sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
b)
Salinan dan Petikan Skep yang
ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan
Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
c)
Total waktu yang dibutuhkan
adalah 3 (tiga) hari.
4.
Surat Persetujuan Penunjukan Istri/Suami (SPPI/SPPS) Bagi
Mantan Anggota Polri
a.
Pengertian
Yaitu surat persetujuan yang diberikan kepada
istri/suami yang ditunjuk oleh suaminya/istrinya semasa hidupnya untuk menerima
pensiun warakawuri/duda.
b.
Persyaratan
1)
Surat usul dari kantor bayar
(PT Asabri atau PT Taspen).
2)
Photo copy skep pensiun.
3)
Photo copy surat kematian
istri/suami pertama atau photo copy surat cerai dengan istri/suami pertama.
4)
Photo copy surat nikah.
5)
Pas photo suami/istri hitam
putih terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
6)
Mengisi formulir yang telah
disediakan oleh kantor bayar.
7)
Daftar keluarga.
c.
Mekanisme
1)
Adanya usulan dari kantor bayar
(PT Asabri atau PT Taspen) kepada Kapolda Lampung Up. Karo Pers,
setelah adanya permintaan dari yang bersangkutan.
2)
Setelah disetujui oleh Karo
Pers, Kabag Dalpers cq. Kasubag Sahlur memproses penerbitan surat keputusan.
3)
Melakukan pemeriksaan
kelengkapan administrasi.
4)
Membuat surat persetujuan
penunjukan istri/suami (SPPI/SPPS) yang ditandatangani oleh Karo Pers.
5)
Mendistribusikan SPPI/SPPS
kepada kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) melalui yang bersangkutan.
d.
Waktu Yang Dibutuhkan
Pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan Kabag
Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
5.
Petikan II Surat Keputusan Perawatan Purna Dinas
a.
Pengertian
Yaitu surat petikan yang diterbitkan apabila
petikan surat keputusan hak rawatan purna dinas yang pertama hilang/rusak.
b.
Persyaratan
1)
Surat usulan dari kantor bayar
(PT Asabri atau PT Taspen).
2)
Surat keterangan hilang dari
polisi (apabila hilang).
3)
Asli petikan skep rawatan purna
tugas (apabila rusak).
4)
Photo copy skep rawatan purna
tugas (apabila hilang).
5)
Surat keterangan tidak
dijadikan jaminan untuk mengambil kredit di bank setempat.
6)
Pas photo terbaru yang
bersangkutan ukuran 4 x 6 : 8 lembar.
c.
Mekanisme
1)
Adanya permintaan dari yang
bersangkutan kepada kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) untuk membuat
usulan agar diterbitkan petikan II surat keputusan perawatan purna tugas.
2)
Kantor bayar (PT Asabri atau PT
Taspen) melakukan pengecekan kepada perbankan yang ada di Lampung, untuk
mengetahui apakah skep pensiun tersebut dianggunkan.
3)
Setelah itu kantor bayar (PT
Asabri atau PT Taspen) membuat usulan untuk diterbitkan petikan II kepada
Kapolda Lampung Up. Karo Pers.
4)
Setelah disetujui oleh Karo
Pers, Kabag Dalpers cq. Kasubag Sahlur memproses penerbitan petikan II.
5)
Melakukan pemeriksaan
kelengkapan administrasi.
6)
Membuat petikan II surat keputusan hak
rawatan purna dinas yang ditandatangani oleh Karo
Pers.
7)
Mendistribusikan petikan II
surat keputusan hak rawatan purna dinas kepada kantor bayar (PT Asabri atau PT
Taspen) melalui yang bersangkutan, dengan tembusan yang bersangkutan dan KPPN
setempat.
d.
Waktu Yang Dibutuhkan
Pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan Kabag
Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
6.
Surat Keputusan Pensiun Terusan/Otomatis Bagi Anggota
Polri Yang Pensiun Sebelum 1 April 1994
a.
Pengertian
Yaitu surat keputusan pensiun yang diberikan
kepada anggota Polri yang memasuki pensiun sebelum tanggal 1 April 1994, yang
sekaligus mencantumkan daftar keluarga (istri dan anak-anak) serta pokok
pensiun warakawuri dan anak yatim piatu, di mana apabila purnawirawan tersebut
meninggal dunia, maka istrinya/keluarga tidak perlu lagi mengurus skep pensiun
warakawuri/janda, cukup melaporkan ke kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen)
setempat tentang kematian suaminya.
b.
Persyaratan
1)
Permohonan dari yang
bersangkutan/P3P setempat.
2)
Photo copy skep pensiun.
3)
Akte surat nikah/KPI.
4)
Photo copy skep pengangkatan pertama.
5)
Photo copy skep pangkat dan gaji
terakhir.
6)
Photo copy surat nikah.
7)
Photo copy KPI/KPS.
8)
Photo copy kartu keluarga.
9)
Photo copy tanda jasa berupa
tanda bintang.
10)
Photo copy struk gaji pensiun terakhir.
11)
Pas photo suami/istri hitam
putih ukuran 4 x 6 = 5 lembar.
c.
Mekanisme
1)
Adanya usulan/permintaan dari yang bersangkutan atau dari PP Polri
setempat kepada Kapolda Lampung Up. Karo Pers.
2)
Setelah disetujui oleh Karo
Pers, Kabag Dalpers cq. Kasubag Sahlur memproses penerbitan skep pensiun terusan/otomatis.
3)
Melakukan pemeriksaan
kelengkapan administrasi.
4)
Menghitung besarnya pensiun dan
tunjangan dengan mengacu pada Skep Kapolri
No Pol : Skep/993/XII/2004 tentang pedoman administrasi pengakhiran
dinas anggota Polri.
5)
Membuat surat keputusan pensiun
terusan/otomatis yang ditandatangani oleh Kapolda Lampung.
6)
Surat keputusan tersebut
kemudian dijadikan dasar dalam pembuatan salinan dan petikan skep yang
ditandatangani oleh Karo Pers.
7)
Mendistribusikan salinan dan
petikan skep surat keputusan pensiun terusan/otomatis kepada yang bersangkutan
dengan tembusan kepada De SDM Kapolri, Irwasda, Kabidku, kantor bayar dan KPPN
setempat.
d.
Waktu Yang Dibutuhkan
1)
Skep Kapolda Lampung tentang
pensiun terusan/otomatis.
a)
Pengetikan, pemeriksaan
administrasi, penghitungan pensiun dan tunjangan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag
Dalpers, serta Karo Pers : 1 (satu) hari.
b)
Paraf Kasetum, Wakapolda,
sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
2)
Salinan dan Petikan Skep yang
ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan
Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
3)
Total waktu yang dibutuhkan
adalah 3 (tiga) hari.
7.
Surat Keputusan Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Tunjangan
Anak Yatim Piatu
a.
Pengertian
Yaitu surat keputusan tunjangan yang diberikan
kepada anak yang sah menurut hukum dari mantan anggota Polri, yang karena salah
satu atau kedua orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia biasa. Anak yang
mendapat tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim piatu adalah anak
kandung atau anak yang disahkan menurut hukum, anak kandung yang dilahirkan
selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari sejak anggota yang bersangkutan
meninggal dunia, serta belum kawin atau belum mencapai usia 21 (dua puluh satu)
tahun atau setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) bagi yang masih sekolah.
b.
Persyaratan
1)
Surat usul dari kantor bayar
(PT Asabri atau PT Taspen) setempat.
2)
Laporan/surat keterangan
gugur/tewas/meninggal dunia dari kelurahan/rumah sakit setempat.
3)
Asli petikan Skep pensiun almarhum
istri/suami.
4)
Photo copy akte kelahiran atau kenal lahir anak.
5)
Surat keterangan dari
pamong praja setempat, yang menerangkan bahwa anak tersebut anak almarhum.
6)
Photo copy keppres berupa bintang (apabila
memiliki).
7)
Anak yang masih dibawah 17 tahun, harus menunjuk
wali yang dikuatkan/ditetapkan dengan putusan pengadilan negeri atau pengadilan
agama.
8)
Putusan pengadilan negeri
tentang pengangkatan anak atas almarhum, apabila anak angkat.
9)
Surat keterangan belum pernah
menikah.
10)
Surat keterangan yatim piatu.
11)
Kartu keluarga.
12)
Pas photo hitam putih ukuran 4
x 6 : 10 lembar.
13)
Surat keterangan alamat
penerima tunjangan yatim piatu.
c.
Mekanisme
1) Adanya usulan dari kantor
bayar (PT Asabri atau PT Taspen) kepada Kapolda Lampung Up.Karo Pers.
2)
Setelah disetujui oleh Karo
Pers, Kabag Dalpers cq. Kasubag Sahlur memproses penerbitan surat keputusan
tunjangan.
3)
Melakukan pemeriksaan
kelengkapan administrasi.
4)
Menghitung besarnya tunjangan
dengan mengacu pada Skep Kapolri No Pol
: Skep/993/XII/2004 tentang pedoman administrasi pengakhiran dinas anggota
Polri.
5)
Membuat surat keputusan tunjangan anak yatim/piatu
dan tunjangan anak yatim piatu yang ditandatangani oleh Kapolda Lampung.
6)
Surat keputusan tersebut
kemudian dijadikan dasar dalam pembuatan salinan dan petikan skep yang
ditandatangani oleh Karo Pers.
7)
Mendistribusikan salinan dan
petikan skep tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim piatu, kepada
:
a)
Petikan skep diberikan kepada
yang bersangkutan.
b)
Salinan skep diberikan kepada
kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) dan KPPN setempat.
d.
Waktu Yang Dibutuhkan
1)
Skep Kapolda Lampung tentang unjangan
anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim piatu.
a)
Pengetikan, pemeriksaan
administrasi, penghitungan pensiun dan tunjangan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag
Dalpers, serta Karo Pers : 1 (satu) hari.
b)
Paraf Kasetum, Wakapolda,
sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
2)
Salinan dan Petikan Skep yang
ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, penghitungan tunjangan, paraf
Kasub Bag Sahlur dan Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1
(satu) hari.
3)
Total waktu yang dibutuhkan adalah
3 (tiga) hari.
III.
Penutup
1.
Pedoman pelaksanaan ini
merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan pengurusan surat pengakhiran
dinas bagi anggota Polda Lampung, mantan anggota Polri, dan ahli warisnya.
2.
Hal-hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan administrasi pengakhiran dinas dan pemberian hak rawatan purna
tugas, sepanjang tidak bertentangan, tetap dinyatakan berlaku.
Ass. selamat pagi pak handy artikel dan profilnya bagus pak, saya dapat wawasan baru pada blog yang telah dibuat bapak, dan cukup menarik buat dibaca sekian terima kasih wassalam
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusAss. Pak, Terimakasih atas diizinkannya kami bergabung di Subbag Sahlur, Wassalam.
BalasHapusmet sore pak makasih jg atas ijinnya untuk bergabung di subbag sahlur
BalasHapusSelamat Pagi Pak Handy...
BalasHapusIzin bergabung
selamat pagi pak Handy>>>selamat beraktifitas,tetap semangat...
BalasHapusterima kasih buat trika, samsul renminlantas dan eko yang sudah memberika komentar salam dari subbagsahlur mudah mudahan cita citanya terkabul.....?
BalasHapusAmin YRA, Trimakasih Pak.....
Hapusijin ndan bisa gak minta tolong di scan aja skep 933 tentang Pedoman Administrasi Pengakhiran Dinas Anggota Polri
BalasHapusselamat sore, mohon maaf sebelumnya, apakah saya bisa minta kirimkan file skep/993/xii/2004 untuk kepentingan penanganan kasus ayah saya, saya minta tolong kirimkan ke novavarid@gmail.com atau ke akun saya yang ini, terima kasih sebelumnya
BalasHapus