Minggu, 06 Januari 2013

PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN PENGAKHIRAN DINAS BAGI ANGGOTA POLDA LAMPUNG, MANTAN ANGGOTA POLRI, DAN AHLI WARISNYA

PEDOMAN PELAKSANAAN

Tentang

PELAYANAN PENGURUSAN SURAT PENGAKHIRAN DINAS BAGI ANGGOTA POLDA LAMPUNG, MANTAN ANGGOTA POLRI, DAN AHLI WARISNYA



I.          Pendahuluan
1.          Umum
a.        Pengakhiran dinas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kegiatan akhir dari suatu proses administrasi seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku.
b.        Pelayanan pengurusan surat-surat yang berkaitan dengan pengakhiran dinas dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat, apabila didukung dengan data yang lengkap dan benar, birokrasi yang pendek, serta waktu yang singkat.
c.        Agar pelayanan pengurusan surat-surat dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat, untuk itu perlu diterbitkan pedoman pelaksanaan tentang pelayanan pengurusan surat pengakhiran dinas bagi anggota Polda Lampung, mantan anggota Polri, dan ahli warisnya. 


2.          Dasar
a.        Surat Keputusan Kapolri No Pol : Skep/993/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Pedoman Administrasi Pengakhiran Dinas Anggota Polri.
b.        Rencana Strategi Biro Personel Polda Lampung 2005 – 2009.
c.        Rencana Kerja Polda Lampung TA 2007.
d.        Rencana Kerja Biro Personel Polda Lampung TA 2007.

3.          Maksud dan Tujuan
a.        Maksud
Pedoman pelaksanaan ini dimaksudkan untuk dijadikan kesamaan tindakan bagi anggota Bag Dalpers khususnya Sub Bag Sahlur, dalam memberikan pelayanan pengurusan surat pengakhiran dinas bagi anggota Polda Lampung, mantan anggota Polri, dan ahli warisnya, agar dapat dilaksanakan secara optimal.
b.        Tujuan
Pedoman pelaksanaan ini bertujuan agar dalam pelayanan pengurusan surat pengakhiran dinas bagi anggota Polda Lampung, mantan anggota Polri, dan ahli warisnya dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tertib.

4.          Sistematika
Sistematikan penulisan pedoman pelaksanaan tentang pelayanan pengurusan surat pengakhiran dinas bagi anggota Polda Lampung, mantan anggota Polri, dan ahli warisnya ini disusun sebagai berikut :
I.   Pendahuluan
     1.         Umum
     2.         Dasar
     3.         Maksud dan Tujuan
     4.         Sistematika
II.  Pelaksanaan
III.Penutup

II.        Pelaksanaan
Ada beberapa macam pelayanan pengurusan surat-surat yang berkaitan dengan pengakhiran dinas bagi anggota Polda Lampung, mantan anggota Polri, dan ahli warisnya, yaitu sebagai berikut :

1.          Surat Keputusan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
a.        Pengertian
Yaitu surat keputusan yang diberikan kepada anggota Polda Lampung sebelum diberhentikan dari dinas kepolisian, dengan maksud agar dapat menyesuaikan diri di luar lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta untuk menyiapkan penyelesaian/pengurusan hak rawatan purna dinas.

b.        Persyaratan
                                      1)            Surat permohonan dari yang beresangkutan.
                                       2)            Surat usul dari kasatker.
                                       3)            Photo copy skep pengangkatan pertama menjadi anggota Polri.
                                       4)            Daftar riwayat hidup.
                                       5)            Alamat dimana yang bersangkutan akan menjalani MPP.
                                       6)            Photo copy skep pangkat dan gaji terakhir.
                                       7)            Photo copy kartu Asabri.

c.        Mekanisme
1)    Biro Personil cq. Bagdalpers cq. Sub Bag Sahlur memberitahukan kepada satker untuk diteruskan kepada anggotanya, menggunakan/tidak menggunakan masa persiapan pensiun (MPP) selama paling lama 1 (satu) tahun, sebelum memasuki pensiun.
2)       Kemudian anggota yang akan menggunakan MPP, mengusulkan kepada Kapolda Lampung melalui kasatkernya.
3)   Setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolda Lampung, surat kemudian diteruskan kepada Karo Pers cq. Kabag dalpers cq. Kasub Bag Sahlur untuk diproses.
4)        Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
5)        Apabila persyaratan administrasi sudah lengkap, kemudian dibuatkan Surat Keputusan Kapolda Lampung.
6)        Surat Keputusan Kapolda Lampung tentang MPP tersebut, kemudian dijadikan dasar dalam pembuatan salinan dan petikan Skep MPP untuk ditandatangani oleh Karo Pers.
7)        Mendistribusikan salinan dan petikan Skep MPP tersebut kepada :
a)          Petikan Skep MPP diberikan kepada anggota yang bersangkutan.
b)          Salinan skep diberikan kepada :
(1)    Mabes Polri yaitu Kapolri, Irwasum Polri, dan De SDM Kapolri.
(2)     Polda Lampung yaitu Irwasda, Kabid Propam, dan satker yang bersangkutan.
d.        Waktu Yang Dibutuhkan
                                      1)       Skep Kapolda Lampung tentang MPP.
a)      Pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag Dalpers, serta Karo Pers : 1 (satu) hari.
b)     Paraf Kasetum, Wakapolda, sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
                                    2)     Salinan dan Petikan Skep yang ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
                                         3)            Total waktu yang dibutuhkan adalah 3 (tiga) hari.

2.          Surat Keputusan Pensiun
a.  Pemberhentian Dengan Hormat
1)    Pengertian
Yaitu surat keputusan pengakhiran masa dinas kepolisian, yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)        Persyaratan
a)      Surat usul dari yang bersangkutan dan diketahui oleh kasatker.
b)      Daftar riwayat hidup.
c)      Photo copy skep pangkat pertama dan terakhir.
d)      Photo copy skep gaji terakhir.
e)      Photo copy kartu tanda peserta asabri.
f)       Photo copy surat nikah.
g)      Photo copy kartu penunjukan istri (KPI).
h)     Surat keputusan pembayaran gaji terakhir (SKPGT).
i)       Surat keterangan tanggungan keluarga (KU.I).
j)        Surat keterangan alamat penerima pensiun.
k)      Surat keterangan mengambil/tidak mengambil KPR BTN.
l)       Pas photo hitam putih suami/istri tanpa tutup kepala dan kaca mata ukuran 4 x 6 : 10 lembar.



3)        Mekanisme
a)      6 (enam) bulan sebelum seseorang anggota memasuki pensiun, Biro Pers cq. Bag Dalpers cq. Sub Bag Sahlur memberitahukan kepada kasatkernya, untuk diteruskan kepada anggota yang bersangkutan.
b)      Anggota yang bersangkutan melengkapi persyaratan administrasinya.
c)      Setelah persyaratan lengkap, kasatker mengusulkan penerbitan surat keputusan pensiun kepada Kapolda Lampung.
d)      Setelah ada persetujuan Kapolda Lampung, surat usulan kemudian diteruskan kepada Karo Pers cq. Kabag Dalpers cq. Kasubag Sahlur untuk diproses.
e)      Kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, penghitungan besarnya pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan pensiun, serta tunjangan warakawuri, yatim/piatu, dan yatim piatu.
f)       Selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Kapolda Lampung tentang pemberhentian dengan hormat dan pensiun.
g)      Setelah 2 (dua) surat keputusan tersebut di atas ditandatangani oleh Kapolda Lampung, kemudian dijadikan dasar dalam pembuatan salinan dan petikan surat keputusan yang ditandatangani oleh Karo Pers.
h)     Proses selanjutnya setelah petikan dan salinan surat keputusan ditandatangani oleh Karo Pers, kemudian dikirimkan kepada :
(1)      PT Asabri Cabang Palembang.
(2)      Kasatker anggota yang pensiun.
(3)      Anggota yang bersangkutan.
i)       Sub Bag Sahlur menghubungi Kabag Min/Ksb Renmin/Kaur Mintu, untuk meneruskan surat-surat tersebut kepada anggotanya yang memasuki usia pensiun, agar mengirimkan kepada PT Asabri Cabang Palembang.

4)        Waktu Yang Dibutuhkan
a)      Skep Kapolda Lampung tentang pemberhentian dengan hormat dan pensiun.
1)        Pengetikan, penghitungan gaji dan tunjangan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag Dalpers, serta Karo Pers : 1 (satu) hari.
2)        Paraf Kasetum, Wakapolda, sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
b)      Salinan dan Petikan Skep yang ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
c)      Total waktu yang dibutuhkan adalah 3 (tiga) hari.

b.  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
1)      Pengertian
Yaitu surat keputusan pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diberhentikan karena sebab-sebab tertentu.

2)      Persyaratan
a)      Surat usul dari kasatker untuk di PTDH.
b)      Photo copy skep pangkat pertama dan terakhir.
c)      Rekomendasi dari Komisi Kode Etik Polri kepada
        kasatker.
d)      Berita acara pemeriksaan (BAP) terperiksa dan saksi.
e)      Keputusan Komisi Kode Etik Polri.

3)      Mekanisme
a)      Adanya usulan dari kasatker untuk diterbitkan suratkeputusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada             Kapolda Lampung.
b)      Setelah ada persetujuan dari Kapolda Lampung, surat usulan kemudian diteruskan kepada Karo Pers cq. Kabag
        Dalpers cq. Kasub Bag Sahlur untuk diproses.
c)      Proses selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan
        administrasi.
d)      Melaksanakan gelar perkara terhadap permasalahan anggota yang akan diberhentikan tidak dengan hormat, dengan dipimpin oleh Wakapolda Lampung, yang dihadiri oleh Irwasda, Karo Pers, Kabid Propam, dan Kabid  Binkum.
e)      Apabila hasil gelar perkara tersebut tetap merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota yang bersangkutan, maka proses selanjutnya adalah pembuatan Surat Keputusan Kapolda Lampung.
f)       Surat Keputusan Kapolda Lampung tentang pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, kemudian dijadikan dasar dalam pembuatan salinan dan petikan surat keputusan yang ditandatangani oleh Karo Pers untuk diserahkan kepada :
(1)      Petikan diberikan kepada anggota yang bersangkutan.
(2)      Salinan diberikan kepada :
a.      Mabes Polri yaitu Kapolri, Irwasum Polri, De SDM Kapolri, Kadiv Propam, dan Kadiv Binkum.
b.      Polda Lampung yaitu Irwasda, Kabid Propam, Kabid Binkum, dan Kasatker anggota yang bersangkutan.
c.              KPPN setempat.

4)      Waktu Yang Dibutuhkan
a)        Gelar Perkara : 1 (satu) hari.
b)        Skep Kapolda Lampung tentang pemberhentian tidak dengan hormat.
(1)      Pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag Dalpers, serta Karo Pers : 1 (satu) hari.
(2)      Paraf Kasetum, Wakapolda, sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
c)        Salinan dan Petikan Skep yang ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
d)        Total waktu yang dibutuhkan adalah 4 (empat) hari.

3.          Surat Keputusan Pensiun Warakawuri/Duda
a.        Mantan Anggota Polri
1)        Pengertian
Surat keputusan pensiun warakawuri/duda diberikan kepada isteri/suami almarhum mantan anggota Polri, yang diberikan pada bulan berikutnya setelah penerimaan penghasilan penuh isteri/suami berakhir.

2)        Persyaratan
a)          Usulan dari kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen).
b)          Salinan surat nikah.
c)          Daftar susunan keluarga yang sah.
d)          Surat kematian.
e)          Surat keterangan janda.
f)           Pas photo hitam putih tanpa tutup kepala dan kaca mata ukuran 4 x 6 sebanyak 10 lembar.
g)          Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (SP4) B.
h)         Skep pensiun almarhum (asli).

3)        Mekanisme
a)          Adanya usulan dari kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) kepada Kapolda Lampung Up. Karo Pers.
b)          Setelah disetujui oleh Karo Pers, Kabag Dalper cq. Kasub Bag Sahlur memproses penerbitan surat keputusan.
c)          Melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
d)          Menghitung besarnya pensiun pokok warakawuri/duda, tunjangan yatim/piatu dan yatim piatu, yang mengacu pada Skep Kapolri  No Pol : Skep/993/XII/2004 tentang pedoman administrasi pengakhiran dinas anggota Polri.
e)          Membuat Surat Keputusan Kapolda Lampung tentang pensiun warakawuri/duda.
f)           Surat Keputusan Kapolda Lampung tentang pensiun warakawuri/duda tersebut, kemudian dijadikan dasar untuk pembuatan salinan dan petikan skep, yang ditandatangani oleh Karo Pers dan didistribusikan kepada:
(1)          Petikan skep diberikan kepada ahli waris (istri/suami).
(2)          Salinan skep diberikan kepada :
(a)          Mabes Polri yaitu Kapolri, Irwasum Polri, dan De SDM Kapolri.
(b)          Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta.
(c)          Dirjen Anggaran Departemen Keuangan RI di Jakarta.
(d)          PT Asabri atau PT Taspen.
(e)          KPPN setempat.
(f)           Satker yang bersangkutan.

4)        Waktu Yang Dibutuhkan
a)          Skep Kapolda Lampung tentang pensiun warakawuri/duda.
(1)          Pengetikan, pemeriksaan administrasi, penghitungan besarnya uang pensiun dan tunjangan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag Dalpers, serta Karo Pers : 1 (satu) hari.
(2)          Paraf Kasetum, Wakapolda, sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
b)          Salinan dan Petikan Skep yang ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
c)          Total waktu yang dibutuhkan adalah 3 (tiga) hari.

b.        Anggota Meninggal Aktif
1)        Pengertian
Surat keputusan pensiun warakawuri/duda diberikan kepada isteri/suami almarhum anggota Polri yang masih aktif, yang meninggal dunia dalam dan atau oleh karena tugas, meninggal dunia biasa, atau hilang dalam tugas, yang diberikan pada bulan berikutnya setelah penerimaan penghasilan penuh isteri/suami berakhir. Sedangkan bagi yang hilang dalam tugas, diberikan pada bulan berikutnya setelah 1 (satu) tahun anggota tersebut dinyatakan hilang.

2)        Persyaratan
a)               Usulan dari kasetker yang bersangkutan.
b)               Daftar riwayat hidup.
c)               Photo copy skep pangkat pertama dan terakhir.
d)              Photo copy skep gaji terakhir.
e)               Photo copy kartu tanda peserta Asabri.
f)                Photo copy surat nikah/KPI.
g)               Surat keterangan pembayaran gaji terakhir (SKPGT).
h)               Surat keterangan tanggungan keluarga/KU I.
i)                 Surat keterangan meninggal.
j)                 Surat keterangan alamat menerima pensiun.
k)               Surat keterangan janda/duda.
l)                 Surat keterangan mengambil/tidak mengambil KPR BTN.
m)             Pas photo hitam putih istri/suami almarhum tanpa tutup kepala dan kaca mata 4 x 6 = 10 lembar.

3)        Mekanisme
(a)        Diusulkan melalui satker anggota yang bersangkutan kepada Kapolda Lampung Up. Karo Pers.
(b)        Setelah disetujui oleh Karo Pers, Kabag Dalpers cq. Kasubag Sahlur memproses penerbitan surat keputusan.
(c)        Melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(d)        Menghitung besarnya pensiun pokok warakawuri/duda, tunjangan yatim/piatu dan yatim piatu, yang mengacu pada Skep Kapolri  No Pol : Skep/993/XII/2004 tentang pedoman administrasi pengakhiran dinas anggota Polri.
(e)        Membuat Surat Keputusan Kapolda Lampung tentang pensiun warakawuri/duda.
(f)         Surat Keputusan Kapolda Lampung tentang pensiun warakawuri/duda tersebut, kemudian dijadikan dasar untuk pembuatan salinan dan petikan skep, yang ditandatangani oleh Karo Pers dan didistribusikan kepada:
(1)               Petikan skep diberikan kepada ahli waris (istri/suami).
(2)                           Salinan skep diberikan kepada :
(a)          Mabes Polri yaitu Kapolri, Irwasum Polri, dan De SDM Kapolri.
(b)          Polda Lampung yaitu Irwasda, Kabid Telematika, dan satker yang bersangkutan.
(c)          PT Asabri.
(d)          KPPN setempat.


4)        Waktu Yang Dibutuhkan
a)               Skep Kapolda Lampung tentang pensiun warakawuri/duda.
(1)               Pengetikan, pemeriksaan administrasi, penghitungan pensiun dan tunjangan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag Dalpers, serta Karo Pers : 1 (satu) hari.
(2)               Paraf Kasetum, Wakapolda, sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
b)               Salinan dan Petikan Skep yang ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
c)               Total waktu yang dibutuhkan adalah 3 (tiga) hari.

4.          Surat Persetujuan Penunjukan Istri/Suami (SPPI/SPPS) Bagi Mantan Anggota Polri
a.        Pengertian
Yaitu surat persetujuan yang diberikan kepada istri/suami yang ditunjuk oleh suaminya/istrinya semasa hidupnya untuk menerima pensiun warakawuri/duda.

b.        Persyaratan
1)            Surat usul dari kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen).
2)            Photo copy skep pensiun.
3)            Photo copy surat kematian istri/suami pertama atau photo copy surat cerai dengan istri/suami pertama.
4)            Photo copy surat nikah.
5)            Pas photo suami/istri hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
6)            Mengisi formulir yang telah disediakan oleh kantor bayar.
7)            Daftar keluarga.

c.        Mekanisme
1)        Adanya usulan dari kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) kepada Kapolda Lampung Up. Karo Pers, setelah adanya permintaan dari yang bersangkutan.
2)        Setelah disetujui oleh Karo Pers, Kabag Dalpers cq. Kasubag Sahlur memproses penerbitan surat keputusan.
3)        Melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
4)        Membuat surat persetujuan penunjukan istri/suami (SPPI/SPPS) yang ditandatangani oleh Karo Pers.
5)        Mendistribusikan SPPI/SPPS kepada kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) melalui yang bersangkutan.

d.        Waktu Yang Dibutuhkan
Pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.


5.          Petikan II Surat Keputusan Perawatan Purna Dinas
a.        Pengertian
Yaitu surat petikan yang diterbitkan apabila petikan surat keputusan hak rawatan purna dinas yang pertama hilang/rusak.

b.        Persyaratan
1)        Surat usulan dari kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen).
2)        Surat keterangan hilang dari polisi (apabila hilang).
3)        Asli petikan skep rawatan purna tugas (apabila rusak).
4)        Photo copy skep rawatan purna tugas (apabila hilang).
5)        Surat keterangan tidak dijadikan jaminan untuk mengambil kredit di bank setempat.
6)        Pas photo terbaru yang bersangkutan ukuran 4 x 6 : 8 lembar.

c.        Mekanisme
1)            Adanya permintaan dari yang bersangkutan kepada kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) untuk membuat usulan agar diterbitkan petikan II surat keputusan perawatan purna tugas.
2)            Kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) melakukan pengecekan kepada perbankan yang ada di Lampung, untuk mengetahui apakah skep pensiun tersebut dianggunkan.
3)            Setelah itu kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) membuat usulan untuk diterbitkan petikan II kepada Kapolda Lampung Up. Karo Pers.
4)            Setelah disetujui oleh Karo Pers, Kabag Dalpers cq. Kasubag Sahlur memproses penerbitan petikan II.
5)            Melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
6)            Membuat  petikan II surat keputusan hak rawatan purna dinas yang ditandatangani oleh Karo Pers.
7)            Mendistribusikan petikan II surat keputusan hak rawatan purna dinas kepada kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) melalui yang bersangkutan, dengan tembusan yang bersangkutan dan KPPN setempat.



d.        Waktu Yang Dibutuhkan
Pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.

6.          Surat Keputusan Pensiun Terusan/Otomatis Bagi Anggota Polri Yang Pensiun Sebelum 1 April 1994
a.        Pengertian
Yaitu surat keputusan pensiun yang diberikan kepada anggota Polri yang memasuki pensiun sebelum tanggal 1 April 1994, yang sekaligus mencantumkan daftar keluarga (istri dan anak-anak) serta pokok pensiun warakawuri dan anak yatim piatu, di mana apabila purnawirawan tersebut meninggal dunia, maka istrinya/keluarga tidak perlu lagi mengurus skep pensiun warakawuri/janda, cukup melaporkan ke kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) setempat tentang kematian suaminya.

b.        Persyaratan
1)            Permohonan dari yang bersangkutan/P3P setempat.
2)            Photo copy skep pensiun.
3)            Akte surat nikah/KPI.
4)            Photo copy skep pengangkatan pertama.
5)            Photo copy skep pangkat dan gaji terakhir.
6)            Photo copy surat nikah.
7)            Photo copy KPI/KPS.
8)            Photo copy kartu keluarga.
9)            Photo copy tanda jasa berupa tanda bintang.
10)        Photo copy struk gaji pensiun terakhir.
11)        Pas photo suami/istri hitam putih ukuran 4 x 6 = 5 lembar.


c.        Mekanisme
1)            Adanya usulan/permintaan dari yang bersangkutan atau dari PP Polri setempat kepada Kapolda Lampung Up. Karo Pers.
2)            Setelah disetujui oleh Karo Pers, Kabag Dalpers cq. Kasubag Sahlur memproses penerbitan skep pensiun terusan/otomatis.
3)            Melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
4)            Menghitung besarnya pensiun dan tunjangan dengan mengacu pada Skep Kapolri  No Pol : Skep/993/XII/2004 tentang pedoman administrasi pengakhiran dinas anggota Polri.
5)            Membuat surat keputusan pensiun terusan/otomatis yang ditandatangani oleh Kapolda Lampung.
6)            Surat keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar dalam pembuatan salinan dan petikan skep yang ditandatangani oleh Karo Pers.
7)            Mendistribusikan salinan dan petikan skep surat keputusan pensiun terusan/otomatis kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada De SDM Kapolri, Irwasda, Kabidku, kantor bayar dan KPPN setempat.

d.        Waktu Yang Dibutuhkan
1)            Skep Kapolda Lampung tentang pensiun terusan/otomatis.
a)               Pengetikan, pemeriksaan administrasi, penghitungan pensiun dan tunjangan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag Dalpers, serta Karo Pers : 1 (satu) hari.
b)               Paraf Kasetum, Wakapolda, sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
2)            Salinan dan Petikan Skep yang ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, paraf Kasub Bag Sahlur dan Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
3)            Total waktu yang dibutuhkan adalah 3 (tiga) hari.

7.          Surat Keputusan Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Tunjangan Anak Yatim Piatu
a.        Pengertian
Yaitu surat keputusan tunjangan yang diberikan kepada anak yang sah menurut hukum dari mantan anggota Polri, yang karena salah satu atau kedua orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia biasa. Anak yang mendapat tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim piatu adalah anak kandung atau anak yang disahkan menurut hukum, anak kandung yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari sejak anggota yang bersangkutan meninggal dunia, serta belum kawin atau belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) bagi yang masih sekolah.

b.        Persyaratan
1)            Surat usul dari kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) setempat.
2)            Laporan/surat keterangan gugur/tewas/meninggal dunia dari kelurahan/rumah sakit setempat.
3)            Asli petikan Skep pensiun almarhum istri/suami.
4)            Photo copy akte kelahiran atau kenal lahir anak.
5)            Surat keterangan dari pamong praja setempat, yang menerangkan bahwa anak tersebut anak almarhum.
6)            Photo copy keppres berupa bintang (apabila memiliki).
7)            Anak yang masih dibawah 17 tahun, harus menunjuk wali yang dikuatkan/ditetapkan dengan putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama.
8)            Putusan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak atas almarhum, apabila anak angkat.
9)            Surat keterangan belum pernah menikah.
10)        Surat keterangan yatim piatu.
11)        Kartu keluarga.
12)        Pas photo hitam putih ukuran 4 x 6 : 10 lembar.
13)        Surat keterangan alamat penerima tunjangan yatim piatu.

c.        Mekanisme
1)       Adanya usulan dari kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) kepada Kapolda Lampung Up.Karo Pers.
2)        Setelah disetujui oleh Karo Pers, Kabag Dalpers cq. Kasubag Sahlur memproses penerbitan surat keputusan tunjangan.
3)        Melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
4)        Menghitung besarnya tunjangan dengan mengacu pada Skep Kapolri  No Pol : Skep/993/XII/2004 tentang pedoman administrasi pengakhiran dinas anggota Polri.
5)        Membuat  surat keputusan tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim piatu yang ditandatangani oleh Kapolda Lampung.
6)        Surat keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar dalam pembuatan salinan dan petikan skep yang ditandatangani oleh Karo Pers.
7)        Mendistribusikan salinan dan petikan skep tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim piatu, kepada :
a)          Petikan skep diberikan kepada yang bersangkutan.
b)          Salinan skep diberikan kepada kantor bayar (PT Asabri atau PT Taspen) dan KPPN setempat.

d.        Waktu Yang Dibutuhkan
1)            Skep Kapolda Lampung tentang unjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim piatu.
a)               Pengetikan, pemeriksaan administrasi, penghitungan pensiun dan tunjangan, paraf Kasub Bag Sahlur, Kabag Dalpers, serta Karo Pers : 1 (satu) hari.
b)               Paraf Kasetum, Wakapolda, sampai dengan ditandatangani oleh Kapolda Lampung : 1 (satu) hari.
2)            Salinan dan Petikan Skep yang ditandatangani oleh Karo Pers, meliputi pengetikan, penghitungan tunjangan, paraf Kasub Bag Sahlur dan Kabag Dalpers, hingga ditandatangani oleh Karo Pers : 1 (satu) hari.
3)            Total waktu yang dibutuhkan adalah 3 (tiga) hari.

III.         Penutup
1.          Pedoman pelaksanaan ini merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan pengurusan surat pengakhiran dinas bagi anggota Polda Lampung, mantan anggota Polri, dan ahli warisnya.
2.          Hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pengakhiran dinas dan pemberian hak rawatan purna tugas, sepanjang tidak bertentangan, tetap dinyatakan berlaku.

                                                                                   

10 komentar:

  1. Ass. selamat pagi pak handy artikel dan profilnya bagus pak, saya dapat wawasan baru pada blog yang telah dibuat bapak, dan cukup menarik buat dibaca sekian terima kasih wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  2. Ass. Pak, Terimakasih atas diizinkannya kami bergabung di Subbag Sahlur, Wassalam.

    BalasHapus
  3. met sore pak makasih jg atas ijinnya untuk bergabung di subbag sahlur

    BalasHapus
  4. Selamat Pagi Pak Handy...

    Izin bergabung

    BalasHapus
  5. selamat pagi pak Handy>>>selamat beraktifitas,tetap semangat...

    BalasHapus
  6. terima kasih buat trika, samsul renminlantas dan eko yang sudah memberika komentar salam dari subbagsahlur mudah mudahan cita citanya terkabul.....?

    BalasHapus
  7. ijin ndan bisa gak minta tolong di scan aja skep 933 tentang Pedoman Administrasi Pengakhiran Dinas Anggota Polri

    BalasHapus
  8. selamat sore, mohon maaf sebelumnya, apakah saya bisa minta kirimkan file skep/993/xii/2004 untuk kepentingan penanganan kasus ayah saya, saya minta tolong kirimkan ke novavarid@gmail.com atau ke akun saya yang ini, terima kasih sebelumnya

    BalasHapus