Jumat, 04 Januari 2013

SUBBAGSAHLUR RO SDM POLDA LAMPUNG


Subbagsahlur berada dibawah Bagdalpers pada Biro SDM Polda Lampung  yang dalam 



pelaksanaan tugasnya berpedoman pada Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/993/XII/2004 tanggal 29  Desember 2004 tentang Pedoman Adminstrasi Pengakhiran Dinas Anggota Polri yang tugas pokoknya meliputi : 
  1. PTDH  (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
  2. PDH (Pemberhentian Dengan Hormat) dari Dinas Polri
  3. Rawatan Purna Dinas
  4. MPP ( masa persiapan pensiun 
 Lain-lain :
  • Surat Persetujuan Isteri / Suami ( SPPI/SPPS ) bagi mantan anggota Polri
  • Penerbitan petikan II Kep Rawatan Purna Dinas
  • Penerbitan Kep Pensiun terusan/Otomatis bagi anggota polri yang pensiun sebelum 1 April 1994.
  • Nilai Tunai Asuransi (ASABRI)
  • Pelayanan kesehatan (ASKES)

6 komentar: