Subbagsahlur berada dibawah Bagdalpers pada Biro SDM Polda Lampung yang dalam
pelaksanaan tugasnya berpedoman pada Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/993/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Pedoman Adminstrasi Pengakhiran Dinas Anggota Polri yang tugas pokoknya meliputi :
pelaksanaan tugasnya berpedoman pada Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/993/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Pedoman Adminstrasi Pengakhiran Dinas Anggota Polri yang tugas pokoknya meliputi :
- PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
- PDH (Pemberhentian Dengan Hormat) dari Dinas Polri
- Rawatan Purna Dinas
- MPP ( masa persiapan pensiun
- Surat Persetujuan Isteri / Suami ( SPPI/SPPS ) bagi mantan anggota Polri
- Penerbitan petikan II Kep Rawatan Purna Dinas
- Penerbitan Kep Pensiun terusan/Otomatis bagi anggota polri yang pensiun sebelum 1 April 1994.
- Nilai Tunai Asuransi (ASABRI)
- Pelayanan kesehatan (ASKES)
sip blognya eko ditlantas
BalasHapuspagi pak handy contoh2 soalnya di tunggu ya trims
BalasHapusditunggu info lebih lanjut Pak Handy
BalasHapusmohon info slanjutnya pak...
BalasHapusinfo selanjutnya y pak...
BalasHapusselamat pagi Pak Handy....
BalasHapus